Layanan Permohonan Penerbitan Sertifikat Merek

No. SK: HKI-38.OT.02.02

  • 1. Fotokopi bukti permohonan yang diajukan sebelum 4 Juli 2014.
    1. 1. Fotokopi bukti permohonan yang diajukan sebelum 4 Juli 2014. (Permohonan dilakukan melalui merek.dgip.go.id)

  • Mengajukan permohonan
    1. Mengajukan permohonan (Pemohon membuat akun pada merek.dgip.go.id)
    2. Buka http://simpaki.dgip.go.id/
    3. Isi Jenis pelayanan yaitu Pilih SERTIFIKAT
    4. Pilih Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek (Biaya ; Rp. 100.000 / Nomor Permohonan)
    5. Isi jumlah sertifikat : berjumlah 1
    6. Isi tab – tab yang tersedia
    7. Bayar di Bank BNI & Mandiri (Teller, Mesin ATM, mbanking, ibanking) dan BCA & BRI (hanya via Mesin ATM).
    8. Login https://merek.dgip.go.id/
    9. Pilih Menu Pasca Permohonan Online lalu Klik Tambah
    10. Pada Tab 1 General isi Tipe Permohonan yang diajukan yaitu Pilih 47. Biaya Jasa Penerbitan Sertifikat Merek
    11. Input Nomor Permohonan / Nomor Registrasi di bagian bawah dengan klik kotak biru Tambah Permohonan lalu ceklis nomor yang sudah diinput.
    12. Isi Tab selanjutnya sesuai identitias permohonan
    13. Upload file SCAN SLIP ASLI PEMBAYARAN yang sudah disiapkan pada Tab Lampiran
    14. Lalu cek data yang sudah diisi pada Tab Preview
    15. Jika sudah sesuai, Klik Simpan dan Lanjutkan lalu Klik Selesai. Download Tanda Terima
    16. Setelah melakukan prosedur diatas kami mohon untuk mengirimkan Bukti Permohonan Perbaikan sertifikat Merek tersebut ke email sertifikasi.merek@dgip.go.id dengan subjek email Jasa Penerbitan Sertifikat

15 Hari

Rp. 100.000/permohonan

Sertifikat Merek

1. Email : halodjki@dgip.go.id 

2. Call center : 152 

3. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

4. Twitter : djki_indonesia 

5. Instagram : djki.kemenkumham 

6. Chat DJKI : www.dgip.go.id 

7. Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual: pengaduan.dgip.go.id 

 8. Pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual : sipengadu.dgip.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Penerbitan Sertifikat Merek"