Layanan Penarikan Kembali Permohonan Keberatan/Oposisi

No. SK: HKI-38.OT.02.02

  • Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
    1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

  • Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
    1. Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
    2. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
    3. Langkah 1: Pilih tipe permohonan ‘Penarikan Kembali Permohonan Keberatan/Oposisi', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
    4. Langkah 2: masukkan Data Pemohon
    5. Langkah 3: diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI)
    6. Langkah 4: klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
    7. Langkah 5: Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
    8. Langkah 6: Catatan Untuk Petugas (jika ada)
    9. Klik ‘Selesai’

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Notifikasi Penarikan kembali Permohonan Keberatan/Oposisi pada aplikasi merek.dgip.go.id

1. Email : halodjki@dgip.go.id 

2. Call center : 152 

3. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

4. Twitter : djki_indonesia 

5. Instagram : djki.kemenkumham 

6. Chat DJKI : www.dgip.go.id 

7. Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual: pengaduan.dgip.go.id 

8. Pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual: sipengadu.dgip.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penarikan Kembali Permohonan Keberatan/Oposisi"