Asimilasi Tindak Pidana Umum

  • Administratif
    1. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita pelaksaan putusan pengadilan

    1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama2 Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
    2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
    3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
    4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Ruta
    5. Lapas melaksanakan SK Asimilasi
    6. Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor wilayah

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga.

Melalui CP : 082314777733

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Umum"