Pelayanan Narasumber

No. SK: 188/551/V/2022

  • -
    1. Surat permohonan narasumber

    1. Petugas Pengadministrasi Umum menerima surat permohonan narasumber
    2. Petugas Pengadministrasi Umum meregestrasi surat permohonan narasumber ke dalam Buku Agenda Surat Masuk, membuat lembar pengantar surat, dan menyampaikan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha UPT
    3. Kepala Subbagian Tata Usaha UPT menerima dan membuat lembar disposisi atas surat yang masuk, dan menyampaikan kepada Kepala UPT
    4. Kepala UPT mempelajari surat permohonan narasumber, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha UPT untuk diarsipkan, jika setuju segera menandatangani lembar disposisi dan disampaikan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha UPT
    5. Kepala Subbagian Tata Usaha menerima dan mempelajari surat permohonan narasumber yang sudah didisposisi oleh Kepala UPT, dan selanjutnya memerintahkan pengadministrasi umum untuk mendistribusikan kepada PPL
    6. Petugas Pengadministrasi Umum menerima surat permohonan narasumber yang sudah didisposisi, selanjutnya mendistribusikan kepada PPL
    7. PPL menerima surat permohonan narasumber yang sudah didisposisi, sesuai bidang keahlian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kesanggupan dan kesiapan narasumber

Petugas pelayanan pengaduan

Nama : Istiyani Rohana, S.Hut

Jabatan : Kepala Subbag Tata Usaha

Nomor HP : 083147070447

Nomor telpon kantor : 0274 896656

Alamat e-mail : bpp5pakem99@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Narasumber "