pengukuhan kelompok tani kelas utama

No. SK: 188/550/V/2022

  • -
    1. Informasi permohonan pengukuhan kelompok tani Utama (informasi lisan, telpon, media sosial, tertulis/surat) dari masyarakat tani

    1. Pengurus kelompok tani menyampaikan informasi kepada UPTD BP4 wilayah V secara lisan, telpon, media social, atau tertulis/surat
    2. Kepala UPTD BP4 mengkoordinasikan dengan Tim Verifikasi Pengukuhan Kelompok Tani
    3. Pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan
    4. Penyusunan konsep Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Tingkat Utama
    5. Penandatanganan Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Tingkat utama oleh Gubernur
    6. Pemberian nomor register kelompok tani oleh Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan
    7. Penyampaian Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani kepada pengurus kelompok tani ybs.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Tingkat Utama

Petugas pelayanan pengaduan

Nama : Istiyani Rohana, S.Hut

Jabatan : Kepala Subbag Tata Usaha

Nomor HP : 083147070447

Nomor telpon kantor : 0274 896656

Alamat e-mail : bpp5pakem99@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengukuhan kelompok tani kelas utama"