Pengukuhan Kelompok Tani Kelas Pemula

No. SK: 188/547/V/2022

  • -
    1. Informasi permohonan pengukuhan kelompok tani pemula (informasi lisan, telpon, media sosial, tertulis/surat) dari masyarakat tani

    1. Pengurus kelompok tani menyampaikan informasi kepada UPT BP4 wilayah V secara lisan, telpon, media social, atau tertulis/surat
    2. Kepala UPT BP4 mengkoordinasikan dengan Tim Verifikasi Pengukuhan Kelompok Tani
    3. Pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan
    4. Penyusunan konsep Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Tingkat Pemula
    5. Penandatanganan Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Pemula oleh Kepala Desa
    6. Pemberian nomor register kelompok tani pemula oleh Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
    7. Penyampaian Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Tingkat Pemula kepada pengurus kelompok tani ybs.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Tingkat Pemula

Petugas pelayanan pengaduan

Nama : Istiyani Rohana, S.Hut

Jabatan : Kepala Subbag Tata Usaha

Nomor HP : 083147070447

Nomor telpon kantor : 0274 896656

Alamat e-mail : bpp5pakem99@gmail.com  


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Kelompok Tani Kelas Pemula"