Penumbuhan Kelompok Tani

No. SK: 188/546/V/2022

  • -
    1. Informasi permohonan penumbuhan kelompok tani (informasi lisan, telpon, media sosial, tertulis/surat) dari masyarakat tani

    1. Masyarakat tani menyampaikan informasi kepada UPT BP4 wilayah V secara lisan, telpon, media social, atau tertulis/surat
    2. Kepala UPT BP4 mengkoordinasikan dengan penyuluh untuk melakukan verifikasi administrasi dan kondisi di lapangan
    3. Pembinaan/pendampingan terhadap masyarakat tani dalam membuat Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani
    4. Penandatangan Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani oleh Ketua Kelompok Tani dan Penyuluh sebagai pengakuan adanya kelompok tani

1. Masyarakat tani menyampaikan informasi kepada UPT BP4  wilayah V secara lisan, telpon, media social, atau tertulis/surat

2. Kepala UPT BP4 mengkoordinasikan dengan penyuluh untuk melakukan  verifikasi administrasi dan kondisi di lapangan

3. Pembinaan/pendampingan terhadap masyarakat tani dalam membuat Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani 

Penandatangan Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani oleh Ketua Kelompok Tani dan Penyuluh sebagai pengakuan adanya kelompok tani


Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani

Petugas pelayanan pengaduan

a. Nama : Istiyani Rohana, S.Hut

b. Jabatan : Kepala Subbag Tata Usaha

c. Nomor HP : 083147070447

d. Nomor telpon kantor : 027 489 656

Alamat e-mail : bpp5pakem99@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penumbuhan Kelompok Tani"