Permohonan Kerja Sama Kekayaan Intelektual Luar Negeri

No. SK: HKI-38.OT.02.02

  1. Kesepakatan kedua belah pihak

  1. Joint feasibility studies Internal analisis kebijakan untuk mengetahui potensi keuntungan dari Kerjasama tersebut Disepakati kedua belah pihak dilanjutkan Joint launching (DG- DG) Perundingan 1, 2, 3, 4 (sesuai dengan kesepakatan) Disela- sela Perundingan ada intersesi Legal scrubbing ( dengan HPE ataupun Kemdag) bila melibatkan mereka Penandatanganan kedua belah pihak Internal untuk ratifikasi dengan DPR
  2. Bila di DPR ; Naskah akademis Analis SWOT ( cost and benefit) Ratifikasi Entry to force Implementasi General Review dari kesepakatan Kerjasama

± 6 bulan - ± 1 tahun ( tergantung dari negosiasi berjalan)

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerja Sama

a. Email : halodjki@dgip.go.id

b. Call Center : 152

c. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

d. Twitter : djki_indonesia

e. Instagram : djki.kemenkumham

f. Chat DJKI : www.dgip.go.id

g. Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual : pengaduan.dgip.go.id

h. Pengaduan, Pelayanan dan Informasi Kekayaan Intelektual : sipengadu.dgip.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kerja Sama Kekayaan Intelektual Luar Negeri"