Permohonan Penyelesaian Sengketa Alternatif Kekayaan Intelektual

No. SK: HKI-38.OT.02.02

  1. Mengajukan surat permohonan Mediasi dari pihak pemohon atau pelapor beserta bukti pelanggaran yang dilakukan pihak termohon;
  2. Identitas para pihak harus jelas;
  3. Surat Kuasa yang mempunyai wewenang penuh untuk melaksanakan Mediasi dan mengambil keputusan bila dikuasakan ke pihak lain;
  4. Laporan Pengaduan jika sudah melakukan/pelaporan ke Direktorat Penyidikan.

  1. 1. Pelaksanaan Penyelesaian Perkara dengan Sengketa Alternatif (Mediasi) bisa dilaksanakan di awal, tengah dan akhir penanganan perkara pelanggaran Kekayaan Intelektual. 2. Mediasi bisa dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari pihak yang merasa haknya dilanggar oleh pihak lain. 3. Permohonan Mediasi bisa disampaikan secara langsung ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa maupun secara Online.
  2. Pramediasi pihak pemohon
  3. Pramediasi pihak termohon
  4. Mediasi I
  5. Mediasi II
  6. Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara (Berhasil atau Tidak Berhasil)

1. Pramediasi 60 menit untuk 1 (satu) pihak; 

2. Mediasi 180 menit; 

 3. Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara Mediasi 60 menit.

Tidak dipungut biaya

berita acara mediasi

a. Email : halodjki@dgip.go.id 

b. Call Center : 152 

c. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

d. Twitter : djki_indonesia 

e. Instagram : djki.kemenkumham 

f. Chat DJKI : www.dgip.go.id 

g. Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual : pengaduan.dgip.go.id 

h. Pengaduan, Pelayanan dan Informasi Kekayaan Intelektual : Lapor.go.id   

i. Permohonan Mediasi Secara Online : mediasi_djki@dgip.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penyelesaian Sengketa Alternatif Kekayaan Intelektual"