Layanan Permohonan Biaya Salinan Bukti Prioritas Permohonan Merek

No. SK: HKI-38.OT.02.02

  1. Etiket/Label Merek
  2. Sertifikat Merek
  3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
  4. Surat Permohonan

  1. Pemohon melakukan login akun yang terdaftar di Link : Merek.dgip.go.id
  2. Pilih Pasca Permohonan Online
  3. Klik Tambah
  4. Pilih tipe Permohonan
  5. Masukkan kode billing yang sudah dibayarkan
  6. Klik dan cari nomor Permohonan merek
  7. Mengisi data pemohon
  8. Mengupload berkas persyaratan
  9. Submit Permohonan

7 Hari kerja

Rp. 300.000/permohonan

Tanda terima pengajuan pascapermohonan

1. Email : halodjki@dgip.go.id 

2. Call center : 152 

3. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

4. Twitter : djki_indonesia 

5. Instagram : djki.kemenkumham 

6. Chat DJKI : www.dgip.go.id 

7. Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual : pengaduan.dgip.go.id 

 8. Pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual : sipengadu.dgip.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Biaya Salinan Bukti Prioritas Permohonan Merek"