No. SK: HKI-38.OT.02.02
30 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tanda terima pengajuan pascapermohonan
1. Email : halodjki@dgip.go.id
2. Call center : 152
3. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
4. Twitter : djki_indonesia
5. Instagram : djki.kemenkumham
6. Chat DJKI : www.dgip.go.id
7. Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual: pengaduan.dgip.go.id
8. Pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual
: sipengadu.dgip.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store