Layanan Permohonan Penarikan Sebagian Jenis Barang/Jasa Masih dalam Permohonan

No. SK: HKI-38.OT.02.02

  1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
  2. Dokumen Pendukung
  3. Surat Permohonan

  1. Pemohon melakukan login akun yang terdaftar di Link : Merek.dgip.go.id
  2. Pilih Pasca Permohonan Online
  3. Klik Tambah
  4. Pilih tiper Permohonan
  5. Klik dan cari nomor Permohonan merek
  6. Mengisi data pemohon
  7. Mengupload berkas persyaratan
  8. Submit Permohonan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pengajuan pascapermohonan

1. Email : halodjki@dgip.go.id 

2. Call center : 152 

3. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

4. Twitter : djki_indonesia 

5. Instagram : djki.kemenkumham 

6. Chat DJKI : www.dgip.go.id 

7. Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual: pengaduan.dgip.go.id 

8. Pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual : sipengadu.dgip.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Penarikan Sebagian Jenis Barang/Jasa Masih dalam Permohonan"