Layanan Permohonan Pengalihan Akun Pada Sistem Layanan Permohonan Merek

No. SK: HKI-38.OT.02.02

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Permohonan Pengalihan Akun Merek Bermaterai
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek Bermaterai

  1. Pemohon melakukan login akun yang terdaftar di Link : Merek.dgip.go.id
  2. Pilih Pasca Permohonan Online
  3. Klik Tambah
  4. Pilih tipe Permohonan
  5. Klik dan cari nomor Permohonan merek
  6. Mengisi data pemohon
  7. Mengupload berkas persyaratan
  8. Submit Permohonan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pengajuan pascapermohonan

1. Email : halodjki@dgip.go.id 

2. Call center : 152 

3. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

4. Twitter : djki_indonesia 

5. Instagram : djki.kemenkumham 

6. Chat DJKI : www.dgip.go.id 

7. Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual: pengaduan.dgip.go.id 

8. Pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual : sipengadu.dgip.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Pengalihan Akun Pada Sistem Layanan Permohonan Merek"