Pendaftaran Konsultan Kekayaan Intelektual

No. SK: HKI-38.OT.02.02

  1. Daftar Riwayat Hidup;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Identitas;
  3. pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2x3 centimeter dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3x4 centimeter;
  4. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  5. Fotokopi sertifikat pelatihan konsultan kekayaan intelektual;
  6. surat keterangan lulus ujian konsultan kekayaan intelektual;
  7. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 500;
  8. surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri

  1. pendaftaran konsultan kekayaan intelektual dapat dilakukan di universitas yang menyelenggarakan pelatihan konsultan kekayaan intelektual

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Bukti Daftar Calon Konsultan Kekayaan Intelektual

a. Email : halodjki@dgip.go.id
b. Call Center : 152
c. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
d. Twitter : djki_indonesia
e. Instagram : djki.kemenkumham
f. Chat DJKI : www.dgip.go.id
g. Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual : pengaduan.dgip.go.id
h. Pengaduan, Pelayanan dan Informasi Kekayaan Intelektual: sipengadu.dgip.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Konsultan Kekayaan Intelektual"