Narasumber

No. SK: 188 / 551 / VI /2022

  1. 0
  2. a. Petani/kelompoktani, instansi yang berada di wilayah Kapanewon Ngemplak dan Cangkringan
  3. b. Petani/kelompoktani, instansi datang sendiri ke kantor UPTD Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah VI, Jl. Ngemplak Cangkringan, Pondok Dawung, Bimomartani, Ngemplak, Sleman DIY

  1. 0
  2. 1. Menerima surat permohonan narasumber
  3. 2. Meregistrasi surat permohonan kedalam buku agenda surat masuk, membuat lembar pengantar surat dan disampikan kepada Kasubbag TU;
  4. 3. Menerima dan membuat disposisi atas surat yang masuk dan disampaikan kepada Kepala UPT
  5. 4. Mempelajari surat permohonan narasumber, jika tidak setuju di kembalikan kepada Kasubbag TU, jika setuju segera menandatangi lembar disposisi dan disampaikan kepada Kasubbag TU
  6. 5. Menerima surat permohonan narasumber yang sudah didisposisi, dan di distribusikan kepada penyuluh
  7. 6. Melaksanakan penyuluhan/ Pelatihan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Nomor : 188 / 551 / VI / 2022

1.     Melalui surat

2.     Melalui SMS/WA/telepon/Instagram/Facebook

3.     Melalui kotak saran

 4. Melalui website pengaduan : uptdbp4wilayahvi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Narasumber"