Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lalu Lintas (SKLL) Ikan dan Produk Perikanan (Reference Letter for Movement Export of Fish and Fisheries Products)

No. SK: PERMEN KP No. 38/PERMEN-KP/2019

  1. a. Dokumen yang diperlukan: 1) KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan) 2) mengisi PPK online, paling sedikit memuat: a) nama dan alamat pengirim; b) nama dan alamat penerima; c) nomor NPWP Pemohon atau Perusahaan; d) nama komoditas/produk; e) jenis komoditas; f) bentuk dan jumlah kemasan; g) tanggal pengiriman; h) jenis alat angkut; i) Area tujuan; 3) fotokopi kartu identitas pemohon (khusus untuk pemohon baru); 4) invoice; 5) packing list; 6) dokumen lain yang dipersyaratkan;
  2. Waktu pelaporan: dilakukan paling lambat 4 (empat) jam sebelum keberangkatan dan dilaksanakan Tindakan Karantina;
  3. SKLL dipergunakan untuk pengeluaran Hasil Perikanan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ekspor) dan antar area (domestik);
  4. SKLL diperuntukan untuk barang bawaan Hasil Perikanan dengan ketentuan: 1) Berat paling banyak 10 kg dan memiliki nilai paling banyak Rp.1.000.000,00; 2) Hasil perikanan yang diijinkan pengeluarannya sesuai peraturan perundang-undangan; 3) Hanya untuk barang bawaan (bukan untuk diperdagangkan); dan 4) Tidak dipergunakan untuk lalu lintas ikan hidup
  5. SKLL diperuntukan untuk lalu lintas ekspor Hasil Perikanan yang pengeluarannya dilakukan di tempat pengeluaran lain dan HC belum bisa diterbitkan oleh UPT asal karena data (alat angkut, nomor dan seal container) belum lengkap

  1. Penggunajasa menyampaikan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) dengan dilengkapi persyaratan
  2. Pemeriksaan dokumen oleh petugas
  3. Pemeriksaan isi, fisik dan pengujian organoleptik hasil perikanan oleh petugas
  4. Penggunajasa menerima pemberitahuan penerbitan Surat Keterangan Lalu Lintas (SKLL) Ikan dan Produk Perikanan
  5. Penggunajasa menerima SKLL

Maksimal 2 jam (120 menit) berdasarkan Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lalu Lintas (SKLL) Ikan dan Produk Perikanan

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

 a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

  1.  Website: www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
  2.  Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
  3.  Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
  4.  Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
  5.  Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau 
  6.  6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat dan - 35 - UPT KIPM.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lalu Lintas (SKLL) Ikan dan Produk Perikanan (Reference Letter for Movement Export of Fish and Fisheries Products)"