Pelayanan Konsultasi

No. SK: 6

  1. Membawa surat tugas; atau
  2. Membawa dokumen/berkas yang ingin dikonsultasikan; atau
  3. Mengguanakan tanda pengenal/membawa identitas; atau
  4. Datang langsung.

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menerima Informasi dari Petugas
  4. Menerima layanan konsultasi dari Sekretariat, Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Kelembagaan

Administrasi : 15 s.d 30 Menit
Konsultasi : Sesuai materi konsultasi

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WhatsApp: 0812 5024 8510
4) Telepon: (0561) 583047
5) Email: dukcapil @ kalbarprov.go.id
6) Online melalui website https://dukcapil.kalbarprov.go.id
7) Online melalui website SP4N-LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"