Penerbitan Label Pengawasan / Pembinaan Higiene Sanitasi Pangan (HSP)

No. SK: HK.02/C.X.8/1045/2024

  1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen label pengawasan / pembinaan higiene sanitasi pangan (HSP)
  2. Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)
  3. Sertifikat / Surat Keterangan sudah mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji

  1. Pastikan Pelaku Usaha telah memiliki hak akses OSS
  2. Pelaku Usaha mengajukan Permohonan Pemenuhan Komitmen label pengawasan / pembinaan higiene sanitasi pangan (HSP) kepada BKK
  3. BKK melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
  4. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sudah sesuai BKK menerbitkan stiker label pengawasan / pembinaan higiene sanitasi pangan (HSP) dan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) tidak sesuai BKK memberikan rekomendasi perbaikan
  5. Setelah Pelaku Usaha mendapatkan stiker label pengawasan / pembinaan higiene sanitasi pangan (HSP) segera ajukan dokumen label pengawasan / pembinaan higiene sanitasi pangan (HSP) dengan mengakses https://oss.go.id/
  6. Pilih MASUK
  7. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  8. Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru
  9. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU (KBLI izin usaha yang sudah di proses sebelumnya pada oss)
  10. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
  11. Pilih Perizinan Berusaha UMKU (Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas darat negara ) pada deskripsi usaha pilih Usaha berlokasi di bandar udara.
  12. Upload dokumen persyatan administratif (foto label pengawasan HSP) kemudian Klik Lanjut.
  13. Permohonan anda akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BKK.
  14. Apabila ada kesalahan atau kekurangan persyaratan dokumen, maka melaui sistem OSS BKK akan memberiakan notifikasi kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dokumen.
  15. Pelaku Usaha aktif memeriksa perubahan status permohonan di OSS
  16. Setelah Persyaratan dan dokumen sesuai BKK menerbitkan Dokumen Label Pengawasan/Pembinaan Higiene Sanitasi Pangan di OSS
  17. Pelaku Usaha dapat mengunduh dokumen Perizinan Berusaha UMKU (Dokumen Label Pengawasan/Pembinaan Higiene Sanitasi Pangan) di OSS

30 (Tiga Puluh) menit di hari kerja, setelah seluruh dokumen lengkapmemenuhi syarat dan tidak ada perbaikan

Tidak dipungut biaya

Stiker dan Dokumen label pengawasan / pembinaan higiene sanitasi pangan (HSP)

Telp. 0274-484259 / WA : 081-227-444-029

Email : bkkyogyakarta@kemkes.go.id 

Website : www.bkkyogyakarta.com 

Instagram : bkkjogja

Facebook : Balai KarkesYogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Label Pengawasan / Pembinaan Higiene Sanitasi Pangan (HSP)"