Perpanjangan Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)

  1. Surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI kepada Kepala Dinas Provinsi di atas kertas bermaterai cukup
  2. SIP3MI yang masih berlaku
  3. Struktur organisasi Kantor Cabang P3MI
  4. Surat Keputusan Penanggung Jawab P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala Kantor Cabang P3MI dan karyawan
  5. Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang P3MI

  1. Menerima Berkas dari DPMPTSP; Peneribitan pertimbangan teknis; Menyampaikan dokumen pertimbangan teknis ke DPMTSP

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan

Tertulis disampaikan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalbar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)"