Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)

  1. 1. Surat Permohonan Rekomendasi Persetujuan Menerima dan Mendatangankan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dengan mencantumkan alasan menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja AKAD, yang ditandatangani oleh Pimpinan/Direktur Utama
  2. 2. Mengiri Formulir Daftar Isian Kegiatan RKTKAD (DIK- RKTKAD)
  3. 3. Rancangan Perjanjian Kerja yang telah disahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota Daerah Tujuan Penempatan Tenaga Kerja AKAD
  4. 4. Surat Persetujuan Menerima dan Mendatangkan Tenaga Kerja AKAD dari Dinas Kabupaten/Kota Daerah Tujuan Penempatan Tenaga Kerja AKAD
  5. 5. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
  6. 6. Rekaman Surat Izin Kegiatan Dari Instansi Teknis Sesuai Dengan Jenis Lapangan Usaha
  7. 7. Untuk Perusahaan Kontraktor / Pemborongan Harus Menyerahkan Bukti Adanya Kontrak Kerja Borongan Atau Surat Perintah Kerja Pemborongan

  1. 1. Menerima Permohonan 2. Menerbitkan Persetujuan Surat Permohonan 3. Menyampaikan surat Persetujuan Kepada Dirjen Binapenta Kemnaker RI

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan

Tertulis disampaikan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalbar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)"