Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (IU-LPTKS)

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan , 2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan 3. Tim Pengelola pengaduan 4. Penerima Layanan menerima jawaban aduan
  2. 2. Foto copy surat keterangan domisili perusahaan.
  3. 3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  4. 4. Foto copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akta Notaris.
  5. 5. Surat pernyataan dari Penanggung Jawab Perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain
  6. 6. Bagan struktur organisasi dan personil
  7. 7. Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun ke depan.
  8. 8. Pas foto berwarna Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. 9. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

  1. 1. Menerima Berkas dari DPMPTSP; 2. Peneribitan pertimbangan teknis; 3. Menyampaikan dokumen pertimbangan teknis ke DPMTSP;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Pengguna layanan  menyampaikan aduan secara lisan ,

2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola pengaduan

4. Penerima Layanan menerima jawaban aduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (IU-LPTKS)"