1 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan ,
2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
3. Tim Pengelola pengaduan
4. Penerima Layanan menerima jawaban aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store