Pelayanan Seksi Pemerintahan

  1. Fotokopi E-KTP mohon
  2. surat permohonan yang bersangkutan
  3. surat pengantar ketua rt/rw
  4. surat pengantar surat keterangan rencana kota dari kelurahan
  5. fotocopy sertifikat tanah lokasi bangunan
  6. fotocopy akta perusahaan
  7. surat pernyataan dari pemohon bahwa lokasi / tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa bermaterai yang diketahui oleh ketua RT setempat
  8. pemohon melampirkan dokumentasi pemasangan tanda batas dan plang tanda kepemilikan tanah
  9. surat kejelasan status tanah apabila memakai tanah orang lain dibuat oleh notaris diterbitkan oleh OSS

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Keterangan Rencana Kota (SKRK)

disampaikan langsung ke kecamatan banjarbaru utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Seksi Pemerintahan"