Pelayanan Seksi kesejahteraan Sosial

  1. surat pengantar ketua RT/RW
  2. fotocopy KTP-EL dan KK calon pengantin
  3. formulir pengantar nikah (N1-N5) dari kelurahan
  4. fotocopy akte cerai (jika duda/janda) atau akta kematian

  1. SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH Fotokopi E-KTP dan KK Calon Pengantin Fotokopi E-KTP dan KK Orangtua Pengantin Buku Calon Pengantin (NI-N5) Fotokopi Akta Cerai atau Fotokopi Surat Kematian (jika duda/janda)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

langsung disampaikan ke kecamatan banjarbaru utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Seksi kesejahteraan Sosial"