Pelayanan Seksi kesejahteraan Sosial

  1. fotocopy E-KTP dan KK para ahli waris
  2. surat pengantar Ketua RT/RW
  3. surat keterangan ahli waris dari kelurahan
  4. surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani bersangkutan beserta 2(dua) orang saksi bermaterai Rp 10.000
  5. fotocopy KTP-EL (dua) orang saksi
  6. fotocopy buku nikah
  7. fotocopy surat kematian/akte kematian bila ada ahli waris yang meninggal dunia

  1. Surat Pengantar Ketua Surat Surat Peroy•taan Ahli waris Surat kematian Pewaris Surat Ket. Kematian dari Kelurahan / Akta Kematian apabila ahli waris yang meninggal dunia Fotokopi Surat Nikah yang Meninggal / Surat Nikah Isbath Fotokopi E.KTP Ahli Waris yang masih berlaku Fotokopi Kartu Keluarga Ahli Waris Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris Fotokopi E•KTP 2 (dua) orang saksi Fotokopi PBB Tahun Berjalan sesuai dengan alamat yang bersangkutan (alm) bertempat tinggal Bagan Silsilah Keluarga

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

langsung disampaikan ke kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Seksi kesejahteraan Sosial"