Pelayanan Fasilitasi Penggunaan Sarana dan Prasarana

No. SK: 132 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen/Berkas Pendukung
  3. Tanda Pengenal/Identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menerima Informasi dari Petugas
  4. Menerima layanan konsultasi dari Sub Bagian Umum dan Aparatur

3 Hari

Tarif Kosultasi Gratis.

Untuk Penggunaan Sarana Prasarana mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha

No.

Objek Retribusi

Pemerintah

Umum

Keterangan

a.

Sewa Aula Bhinneka Tunggal Ika

Rp 2.500.000

Rp 3.000.000

Kapasitas 150 Orang

b.

Sewa Aula Akcaya

Rp 1.500.000

Rp 2.250.000

Kapastas 40 Orang

c.

Sewa Aula Garuda

Rp 2.500.000

Rp 3.000.000

Kapasitas 100-150 orang

d.

Sewa Ruang Kelas

Rp 1.250.000

Rp 2.000.000

Kapasitas 40 Orang

e.

Sewa Asrama

Rp    175.000

Rp    215.000

Per Kamar

f.

Sewa Pendopo / Ruang Saji

Rp    500.000

Rp    750.000

Per Ruangan

g.

Sewa Laboratorium Komputer

Rp      75.000

Rp    125.000

Per Unit


Pelayanan Fasiltiasi Penggunaan Sarana dan Prasarana

a.     Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA : 0895327399550;

4)     Telepon : (0561) 732078;

5)     Faximile : (0561) 766144;

 

8)     Google Form : bit.ly/Pengaduan_BPSDM_Kalbar.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Penggunaan Sarana dan Prasarana"