Pelayanan Fasilitasi Penggunaan Sarana dan Prasarana

  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen/Berkas Pendukung
  3. Tanda Pengenal/Identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menerima Informasi dari Petugas
  4. Menerima layanan konsultasi dari Sub Bagian Umum dan Aparatur

3 Hari

Besaran Tarif Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Fasiltiasi Penggunaan Sarana dan Prasarana

a.     Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA : 0895327399550;

4)     Telepon : (0561) 732078;

5)     Faximile : (0561) 766144;

 

8)     Google Form : bit.ly/Pengaduan_BPSDM_Kalbar.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Penggunaan Sarana dan Prasarana"