3 Hari
Besaran Tarif Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pelayanan Fasiltiasi Penggunaan Sarana dan Prasarana
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 0895327399550;
4) Telepon : (0561) 732078;
5) Faximile : (0561) 766144;
8) Google Form : bit.ly/Pengaduan_BPSDM_Kalbar.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store