Pelayanan Fasilitasi Izin Penyelenggaraan Pelatihan

No. SK: 132 Tahun 2023

  1. Proposal penyelenggaraan pelatihan

  1. Penyelenggara menyampaikan Proposal Penyelenggaraan Pelatihan
  2. Memverifikasi dan memvalidasi proposal penyelenggaraan pelatihan yang diterima
  3. Memeriksa jadwal penyelenggaraan pelatihan yang diajukan dan disesuaikan dengan ketersediaan pengajar (jika ada permintaan tenaga pengajar).
  4. Membuat rekomendasi dan menyiapkan draf Surat Izin Penyelenggaraan Pelatihan dan Surat Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan
  5. Proses administrasi penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Pelatihan
  6. Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Pelatihan dan proses administrasi Surat Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan di aplikasi Smartbangkom

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Pelatihan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   WA : 089693532449;

4)   Telepon : (0561)  732078;

5)   Fax : (0561) 766144;

6)   Email : skpk.bpsdmprovkalbar@gmail.com;

7)   Online melalui website : http://www.bpsdm.kalbarprov.go.id;

8)   Google Form : bit.ly/Pengaduan_BPSDM_Kalbar.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Izin Penyelenggaraan Pelatihan"