No. SK: 132 Tahun 2023
2 - 90 Hari
Bagi peserta dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak dipungut biaya, bagi peserta dari Pemerintah Kab/Kota sesuai besaran kontribusi pelatihan yang dibebankan kepada instansi pengirim.
Surat Tanda Tamat Pelatihan/Sertifikat Kelulusan/ Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan sesuai dengan program pelatihan
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan atau pejabat terkait di Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
7) Google Form : bit.ly/Pengaduan_BPSDM_Kalbar.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store