Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Manajerial dan Fungsional

No. SK: 132 Tahun 2023

  1. Pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal Peserta
  2. Pas Foto berwarna ukuran 4x6, mengenakan PDH/kemeja putih lengan panjang berdasi/syal (bagi wanita), menggunakan papan nama dan lambang korpri
  3. Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  4. Ketentuan persyaratan lain yang telah diatur berdasarkan peraturan masing-masing pelatihan

  1. Mengirimkan surat permintaan calon peserta kepada OPD yang terkait dengan pelatihan fungsional yang akan dilaksanakan
  2. Masing-Masing OPD mengirimkan surat usulan peserta pelatihan fungsional untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan persyaratan peserta yang telah ditentukan
  3. Melakukan seleksi dan penetapan peserta pelatihan fungsional yang akan dilaksanakan
  4. mengirimkan surat pemanggilan peserta untuk mengikuti pelatihan
  5. OPD menerbitkan surat penugasan mengikuti pelatihan
  6. melakukan rapat teknis persiapan pelatihan
  7. Peserta mengikuti pelatihan
  8. Tim Penjaminan mutu melakukan monitoring dan evaluasi sebagai upaya untuk memastikan pembelajaran agar sesuai dengan standar
  9. Melakukan evaluasi hasil belajar peserta dan menetapkan kelulusan
  10. Menerbitkan Surat Tanda Tamat Pelatihan/ Sertifikat/ Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan
  11. Penyerahan Surat Tanda Tamat Pelatihan/Sertifikat/ Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan
  12. mengirimkan surat pengembalian peserta
  13. Melakukan penyusunan database alumni pelatihan
  14. Penyampaian laporan penyelenggaraan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelatihan berakhir

2 - 90 Hari

Bagi peserta dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak dipungut biaya, bagi peserta dari Pemerintah Kab/Kota sesuai besaran kontribusi pelatihan yang dibebankan kepada instansi pengirim.

Surat Tanda Tamat Pelatihan/Sertifikat Kelulusan/ Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan sesuai dengan program pelatihan

a.     Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan atau pejabat terkait di Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

7)   Google Form : bit.ly/Pengaduan_BPSDM_Kalbar.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store