Pengukuhan Kelompok Tani Lanjut

No. SK: 188 / 548 / VI /2022

  1. 0
  2. a. Kelompoktani yang berada di wilayah Kapanewon Ngemplak dan Cangkringan
  3. b. Ketua/Pengurus kelompoktani datang sendiri ke kantor UPTD Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah VI, Jl. Ngemplak Cangkringan, Pondok Dawung, Bimomartani, Ngemplak, Sleman DIY

  1. 0
  2. 1. Menerima informasi dan mencatat permohonan pengukuhan kelompok tani dari kelompok tani
  3. 2. Mendisposisi atau menyampaikan informasi permohonan pengukuhan kelompok tani kepada penyuluh bersangkutan
  4. 3. Melakukan verifikasi administrasi
  5. 4. Melakukan verifikasi administrasi ke kelompok tani di lapangan
  6. 5. Menyusun konsep sertifikat pengukuhan
  7. 6. Menandatangani hasil verifikasi kelompok tani
  8. 7. Memohonkan tandatangan sertifikat pengukuhan kelompok tani kepada Panewu
  9. 8. Memohon nomor registrasi sertifikat pengukuhan kelompok tani ke Kepala Dinas
  10. 9. Meyampaikan sertifikat pengukuhan kelompok tani kepada pengurus kelompok

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Nomor : 188 / 548 / VI / 2022

1.     Melalui surat

2.     Melalui SMS/WA/telepon/Instagram/Facebook

3.     Melalui kotak saran

 4.   Melalui website pengaduan : uptdbp4wilayahvi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Kelompok Tani Lanjut"