Penumbuhan Kelompok Tani

No. SK: 188 / 546 / VI /2022

  1. 0
  2. a. Petani/kelompoktani yang berada di wilayah Kapanewon Ngemplak dan Cangkringan.
  3. b. Petani/kelompoktani datang sendiri ke kantor UPTD Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah VI, Jl. Ngemplak Cangkringan, Pondok Dawung, Bimomartani, Ngemplak, Sleman DIY

  1. 0
  2. 1. Permohonan penumbuhan kelompok tani dari masyarakat ke kantor UPTD Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah VI
  3. 2. Laporan diterima oleh petugas/penyuluh
  4. 3. Penyuluh melakukan pembinaan/pedampingan penyusunan berita acara pembentukan kelompok tani
  5. 4. Menandatangi berita acara pembentukan kelompok tani sebagai pengakuan adanya kelompok tani
  6. 5. Penumbuhan kelompok tani selesai

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Nomor : 188 / 546 / VI / 2022

1.     Melalui surat

2.     Melalui SMS/WA/telepon/Instagram/Facebook

3.     Melalui kotak saran

4.  Melalui website pengaduan : uptdbp4wilayahvi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penumbuhan Kelompok Tani"