No. SK: B.1417/BPPP.MDN/TU.320/V/2024
Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga)
hari
Biaya/ tarif yang dikenakan kepada peserta pelatihan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan didasarkan pada PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya untuk pelatihan BST-F sebesar Rp.600.000,00 per orang per 3 (tiga) hari.
Sertifikasi Basic Safety Trainning Fisheries (BST-F)
1. Pengaduan secara tertulis di kotak pengaduan/ saran memuat;
a. Identitas lengkap pengadu;
b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita;
c. Permintaan penyelesaian yang
diajukan; dan
d. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
2. Pengaduan melalui telepon/ whatsapp di nomor 0812-7043-8620
3. Atau melalui https://www.lapor.go.id/
4. Email : Pengaduan@kkp.go.id
5. Website : https://sipelatihaksi.com/
6. Pengaduan Langsung
7. SMS 1708
FAQ Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan
Diklat Basic Safety Training Fishiers (BST-f)
Q: Apa saja persyaratan Pelatihan BST ?
A : 1. Umur minimal 18 tahun untuk umum
2. Sehat jasmani dan rohani, termasuk dalam penglihatan, pendengaran serta bebas buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat.
3. Peserta wajib mengikuti jalannya diklat dari awal sampai akhir apabila tidak mengikuti dari awal sampai akhir peserta tidak mendapatkan sertifikat diklat.
4. Memiliki latang belakang Pendidikan terakhir minimal SD atau sederajat atau dapat membaca dan menulis
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Pas photo 3x4
FAQ Layanan Pendaftaran Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan
Diklat Basic Safety Training Fisheries (BST_F)
Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengikuti pelatihan?
A: Ya, biaya pelatihan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya ini tidak termasuk akomodasi dan konsumsi, dengan rincian sebagai berikut:
A: Berdasarkan SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat , waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat adalah selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah proses pengajuan.
Q: Bagaimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan pelatihan?
A: Untuk informasi tentang pelatihan kami silahkan bisa dicek di website kami yaitu , https://sipelatihaksi.com/
Untuk melihat Hasil Survey Kepuasan Masyarakat bisa klik link dibawah ini :
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
Jika ada pertanyaan dan konsultasi , silahkan hubungi BPPP Medan
Kepuasan Anda menjadi Tanggung Jawab Kami
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storehttps://sipelatihaksi.com/