Diklat Basic Safety Trainning Fisheries (BST-F)

No. SK: B.1417/BPPP.MDN/TU.320/V/2024

  1. Umur minimal 18 tahun untuk umum
  2. Pria/Wanita
  3. Memiliki latarbelakang Pendidikan terakhir minimal SD atau sederajat atau dapat membaca dan menulis
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  6. Sehat jasmani dan rohani, termasuk dalam penglihatan, pendengaran serta bebas buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat.
  7. Peserta wajib mengikuti jalannya diklat dari awal sampai akhir apabila tidak mengikuti dari awal sampai akhir peserta tidak mendapatkan sertifikat diklat.
  8. Pas photo 3x4

  1. Pendaftaran Pelatihan (Membawa Berkas)
  2. Verifikasi persyaratan calon peserta pelatihan
  3. Penetapan calon peserta pelatihan
  4. Pelaksanaan pelatihan BST-KLM
  5. Penetapan kelulusan pelatihan BST-KLM
  6. Pengajuan penerbitan sertifikat pelatihan BST-KLM ke Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
  7. Pengesahan dan Pencetakan Sertifikat oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
  8. Penerimaan Sertifikat dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
  9. Penyerahan sertifikat BST- KLM kepada purnawidya pelatihan BST-KLM

Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari

Biaya/ tarif yang dikenakan kepada peserta pelatihan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan didasarkan pada PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya untuk pelatihan BST-F sebesar Rp.600.000,00 per orang per 3 (tiga) hari.

Sertifikasi Basic Safety Trainning Fisheries (BST-F)

1.    Pengaduan secara tertulis di kotak pengaduan/ saran memuat;

           a.      Identitas lengkap pengadu;

           b.      Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar                 pelayanan dan uraian        kerugian materiil atau immateriil yang        diderita;

           c.      Permintaan penyelesaian yang

diajukan; dan

           d.      Tempat, waktu penyampaian, dan  tanda tangan.

2.    Pengaduan melalui telepon/ whatsapp di nomor 0812-7043-8620

3.    Atau melalui https://www.lapor.go.id/

4.  Email : Pengaduan@kkp.go.id

5. Website : https://sipelatihaksi.com/

6.  Pengaduan Langsung

7. SMS 1708


FAQ Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan

Diklat Basic Safety Training Fishiers (BST-f)

Q: Apa saja persyaratan Pelatihan BST ?

A : 1. Umur minimal 18 tahun untuk umum

     2. Sehat jasmani dan rohani, termasuk dalam penglihatan,       pendengaran serta bebas buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat.

    3. Peserta wajib mengikuti jalannya diklat dari awal sampai akhir apabila tidak mengikuti dari awal sampai akhir peserta tidak mendapatkan sertifikat diklat. 

   4. Memiliki latang belakang Pendidikan terakhir minimal SD atau sederajat atau dapat membaca dan menulis 

   5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

   6.  Pas photo 3x4


FAQ Layanan Pendaftaran Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan

Diklat Basic Safety Training Fisheries (BST_F)

Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengikuti pelatihan? 

A: Ya, biaya pelatihan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya ini tidak termasuk akomodasi dan konsumsi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Diklat BSTF-II: Rp. 600.000,- / orang


Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat?  

A: Berdasarkan SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat , waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat adalah selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah proses pengajuan.


Q: Bagaimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan pelatihan?

A: Untuk informasi tentang pelatihan kami silahkan bisa dicek di website kami yaitu , https://sipelatihaksi.com/


Untuk melihat Hasil Survey Kepuasan Masyarakat bisa klik link dibawah ini :


Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Jika ada pertanyaan dan konsultasi , silahkan hubungi BPPP Medan

Kepuasan Anda menjadi Tanggung Jawab Kami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://sipelatihaksi.com/