Diklat Basic Safety Trainning Kapal Layar Motor (BST-KLM)

  1. Umur minimal 18 tahun untuk umum
  2. Pria/Wanita
  3. Memiliki latarbelakang Pendidikan terakhir minimal SD atau sederajat atau dapat membaca dan menulis
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  6. Sehat jasmani dan rohani, termasuk dalam penglihatan, pendengaran serta bebas buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat
  7. SKCK Asli
  8. Surat Keterangan Bebas Narkoba

  1. Pendaftaran Pelatihan (Membawa Berkas)
  2. Verifikasi persyaratan calon peserta pelatihan
  3. Penetapan calon peserta pelatihan
  4. Pelaksanaan pelatihan BST-KLM
  5. Penetapan kelulusan pelatihan BST-KLM
  6. Pengajuan penerbitan sertifikat pelatihan BST-KLM ke Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
  7. Pengesahan dan Pencetakan Sertifikat oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
  8. Penerimaan Sertifikat dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
  9. Penyerahan sertifikat BST- KLM kepada purnawidya pelatihan BST-KLM

Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari

Biaya/ tarif yang dikenakan kepada peserta pelatihan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan didasarkan pada PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya untuk pelatihan BST-F sebesar Rp.600.000,00 per orang per 3 (tiga) hari.

Sertifikasi Basic Safety Trainning Kapal Layar Motor (BST-KLM)

1.    Pengaduan secara tertulis di kotak pengaduan/ saran memuat;

a.      Identitas lengkap pengadu;

b.      Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian        kerugian materiil atau immateriil yang diderita;

c.      Permintaan penyelesaian yang

diajukan; dan

d.      Tempat, waktu penyampaian, dan  tanda tangan.

2.    Pengaduan melalui telefon/ whatsapp di nomor 0823-7017-0615

3.    Atau melalui https://www.lapor.go.id/

4.    Pengaduan melalui website Booss Balai Pelatihan  dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan di https://boossbpppmedan.com/contact/

a.     Ketik data Nama,Email, Nomor Telpon/ HP

b.   Tuliskan pesan yang diinginkan,    pada pilihan informasi, pengaduan  atau saran

5.  Email : Pengaduan@kkp.go.id

6.  SMS ke 1708

7.  Pengaduan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://boossbpppmedan.com/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Basic Safety Trainning Kapal Layar Motor (BST-KLM)"