Uji Kompetensi Profesi

No. SK: B.1417/BPPP.MDN/TU.320/V/2024

  1. Pria/Wanita
  2. Pendidikan terakhir minimal SLTA
  3. Pengalaman bekerja di kapal perikananan minimal 2 tahun
  4. Memiliki sertifikat pelatihan penangkapan ikan tingkat dasar
  5. Memiliki KTP

  1. Penerimaan / Registrasi peserta Uji Kompetensi
  2. Kegiatan asesmen mandiri
  3. Pelaksanaan uji kompetensi asesmen mandiri
  4. Penetapan kompeten/ tidak kompeten
  5. Pengajuan penerbitan sertifikat bagi yang kompeten
  6. Pengesahan dan pencetakan sertifikat kompeten
  7. Penyerahan sertifikat kepada peserta yang kompeten

 Uji Kompetensi LSP - 1 1 hari  Sertifikat diterima 30 hari kerja

 Uji Kompetensi LSP - 3 1 hari Sertifikat diterima 30 hari kerja

Biaya/ tarif yang dikenakan kepada peserta pelatihan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan didasarkan pada PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya untuk :  

1. Biaya Uji Kompetensi LSP 1 sebesar Rp.430.000,00 per orang.

2. Biaya Uji Kompetensi LSP 3 sebesar Rp.530.000,00 per orang.

Biaya tersebut belum termasuk akomodasi dan transportasi.

Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi Level 1), Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi Level 3)

1.    Pengaduan secara tertulis di kotak pengaduan/ saran memuat;

           a.      Identitas lengkap pengadu;

           b.      Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar                 pelayanan dan uraian        kerugian materiil atau immateriil yang        diderita;

           c.      Permintaan penyelesaian yang

diajukan; dan

           d.      Tempat, waktu penyampaian, dan  tanda tangan.

2.  Pengaduan melalui telepon/ whatsapp di nomor 0812-7043-8620

3.  Atau melalui https://www.lapor.go.id/

4.  Email : Pengaduan@kkp.go.id

5.  Website : https://sipelatihaksi.com/

6.  Pengaduan Langsung

FAQ Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan

Uji Kompetensi 

Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengikuti pelatihan? 

A: Ya, biaya pelatihan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya ini tidak termasuk akomodasi dan konsumsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://sipelatihaksi.com/