No. SK: B.1417/BPPP.MDN/TU.320/V/2024
Uji Kompetensi LSP - 1 1 hari Sertifikat diterima 30 hari kerja
Uji Kompetensi LSP - 3 1 hari Sertifikat diterima 30 hari kerja
Biaya/ tarif yang dikenakan kepada peserta pelatihan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan didasarkan pada PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya untuk :
1. Biaya Uji Kompetensi LSP 1 sebesar Rp.430.000,00 per orang.
2. Biaya Uji Kompetensi LSP 3 sebesar Rp.530.000,00 per orang.
Biaya tersebut belum termasuk akomodasi dan transportasi.
Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi Level 1), Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi Level 3)
1. Pengaduan secara tertulis di kotak pengaduan/ saran memuat;
a. Identitas lengkap pengadu;
b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita;
c. Permintaan penyelesaian yang
diajukan; dan
d. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
2. Pengaduan melalui telepon/ whatsapp di nomor 0812-7043-8620
3. Atau melalui https://www.lapor.go.id/
4. Email : Pengaduan@kkp.go.id
5. Website : https://sipelatihaksi.com/
6. Pengaduan Langsung
FAQ Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan
Uji Kompetensi
Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengikuti pelatihan?
A: Ya, biaya pelatihan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya ini tidak termasuk akomodasi dan konsumsiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storehttps://sipelatihaksi.com/