SIM (Surat Izin Mengemudi)

  1. MEMILIKI SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI DAN ROHANI DARI DOKTER
  2. MINIMAL BERUSIA 17 TAHUN
  3. MEMBAWA KTP ASLI ATAU FOTOKOPI 4 LEMBAR

  1. a. Pemohon sim membawa syarat kelengkapan berkas
  2. b. Petugas informasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohon sim,
  3. c. Pemohon sim mengisi data identitas pada formulir pendaftaran yang telah disiapkan oleh petugas informasi.
  4. d. Petugas registrasi melakukan pendaftaran pemohon sim,
  5. e. Pemohon membayar PNBP pada loket BRI,
  6. f. Petugas entry data melakukan identifikasi dengan pengambilan foto,sidik jari dan tanda tangan,
  7. g. Pemohon melaksanakan ujian teori secara online (jika lulus dapat melanjutkan ujian simulator, jika tidak lulus pemohon dapat melakukan ujian ulang selang 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.
  8. h. Pemohon sim melakukan ujian praktek I (jika lulus dapat lanjut ke praktek II, jika tidak lulus dapat melakukan ujian ulang selang 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.
  9. i. Pemohon sim melakukan ujian praktek II (jika tidak lulus dapat melakukan ujian ulang selang 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus. Apabila lulus ujian Praktek II selanjutnya melakukan penerbitan Sim.
  10. j. SIM yang akan dialihkan golongan yakni telah diterbitkan 12 bulan yang dijelaskan sebagai berikut: • SIM A bagi pengajuan golongan SIM A Umum danBI • SIM A Umum pengajuan golongan SIM BI Umum • SIM BI pengajuan golongan SIM BI Umum dan BII • SIM BI Umum dan BII bagi pengajuan golonganSIM BII Umum.

31 Menit

BIAYA PENERBITAN SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahum 2020 Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

JENIS SIM
BARU/PENINGKATAN

GOLONGAN

JENIS SIM
PERPANJANAGAN/HILANG/RUSAK
SIM A
RP.120.000,-
SIM A
RP.80.000,-
SIM A UMUM
RP.120.000,-
SIM A UMUM
RP.80.000,-
SIM B I
RP.120.000,-
SIM B I
SIM B II
RP.120.000,-
SIM B II
RP.80.000,-
SIM B II UMUM
RP.120.000,-
SIM B II UMUM
RP.80.000,-
SIM C
RP.100.000,-
SIM C
RP.75.000,-
SIM C I
RP.100.000,-
SIM C I
RP.75.000,-
SIM C II
RP.100.000,-
SIM C II
SIM D
RP.50.000,-
SIM D
RP.30.000,-
SIM D I
RP.50.000,-
SIM D I
RP.30.000,-





SIM BARU / PENINGKATAN GOLONGAN DAN SIM PERPANJANGAN

PENGELOLAAN PENGADUAN SIM SATLANTAS POLRES MERANGIN MELALUI:

1.WEBSITE: tribratanews.polresmerangin.com

2.EMAIL: lantasmerangin@yahoo.co.id

3.FACEBOOK: lantas merangin/facebook

4.INSTAGRAM: satlantas_merangin

5.Aplikasi: Polisi Melangun

6.Telepon: 110 (Pengaduan Polisi)

7.KOTAK SARAN RUANGPENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM (Surat Izin Mengemudi)"