Pelayanan Klinik Sanitasi

No. SK: 188.4/001.2/415.17.1/2023

  1. 1. Pasien sudah terdaftar di Poli Puskesmas 2. Pasien umum membayar biaya / tarif sesuai Perda. 3. Gratis bagi Pasien KIS / BPJS

  1. 1. Pasien rujuikan dari Poli sebelumnya 2. Pasien dipanggil di Poliklinik / Layanan Sanitasi. 3. Pasien mendapatkan layanan atau konseling dari Petugas sanitasi. 4. Pasien dipersilahkan kembali ke Poli yang mengirim.

1. Untuk Pelayanan konsultasim Poli sanitasi di Puskesmas memakan waktu 10 - 15 menit.

Tidak dipungut biaya

1. Kunjungan Rumah bagi Pasien PBL 2. Pengambilan Sampel air bersih sebagai intervensi lanjut, saat kunjungan rumah pasien PBL

1. No telepon atau kontak Puskesmas.

2. No WA Puskesmas.

3. Kotak Saran yang ada di Puskesmas.

4. QR Code Aplikasi Sukma Santri Puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. No telepon atau kontak Puskesmas.

2. No WA Puskesmas.

3. Media Sosial Puskesmas ( FB, IG )