Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL

  1. Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk tanah dan/atau bangunan berupa: 1. Latar belakang permohonan Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk tanah dan/atau bangunan berupa Latar belakang permohonan 1. Latar belakang permohonan Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk tanah dan/atau bangunan berupa: 1. Latar belakang permohonan Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk tanah dan/atau bangunan berupa: 1. Latar belakang permohonan Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk tanah dan/atau bangunan berupa: 1. Latar belakang permohonan Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk tanah dan/atau bangunan berupa: 1. Latar belakang permohonan
  2. Tujuan penilaian, meliputi: a) Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka: i. Penyusunan neraca Pemerintah Pusat; ii. Pemanfaatan; iii. Pemindahtanganan; atau iv. Pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, antara lain surat berharga syariah negara dan asuransi Barang Milik Negara. b) Penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, dll
  3. Deskripsi Objek Penilaian tanah dan/atau bangunan meliputi lokasi dan alamat objek, jumlah, dan luas bidang tanah dan/ atau bangunan untuk objek Penilaian berupa tanah dan/ atau bangunan
  4. Fotokopi Dokumen kepemilikan: a) Fotokopi sertipikat (untuk objek Penilaian berupa tanah) dan/atau Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)berupa tanah dan/ atau bangunan
  5. Fotokopi dokumen penatausahaan barangberupa tanah dan/ atau bangunan
  6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan berupa tanah dan/ atau bangunan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penilaian disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada Kepala KPKNL
  2. Kepala KPKNL menerima permohonan penilaian
  3. Penilai Pemerintah meneliti, dan menindaklanjuti permohonan penilaian untuk selanjutnya dilakukan proses: a. Verifikasi Permohonan Penilaian; b. Pengumpulan Data dan Informasi; dan c. Penyusunan Laporan Penilaian
  4. Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, Penilai Pemerintah meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. Batas waktu penyampaian data dan informasi oleh pemohon paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. Dalam hal Pemohon tidak memenuhi, maka berkas permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon
  5. Dalam hal pada proses Pengumpulan Data dan Informasi terdapat kekurangan data/ memerlukan konfirmasi lebih lanjut atas objek penilaian, Penilai Pemerintah menyampaikan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD) kepada Pemohon. Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal BATKD ditandatangani, dan permohonan akan dikembalikan jika tidak dipenuhi
  6. Dalam hal Pengumpulan Data dan Informasi telah selesai, Penilai Pemerintah menyusun Laporan Penilaian

17-44 hari sesuai tujuan dan jumlah obyek penilaian

Tidak dikenakan biaya

laporan penilaian

Whatsapp 085358582333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL"