Penyetoran Hasil Bersih Lelang ke Penjual

  1. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang
  2. Rincian Uang Hasil Lelang (RUHL) dari Pejabat Lelang/Pejabat Fungsional Pelelang
  3. Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening penjual, misalnya data rekening institusi pemohon lelang dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Pembeli Lelang melunasi pembayaran harga lelang
  2. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi bukti pembayaran atau menyiapkan cek penarikan dana
  3. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek: a. Bendahara Penerimaan membuat dan menandatangani Cek. b. Kepala Kantor/Atasan Bendahara Penerimaan meneliti dan menandatangani cek
  4. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik: a. Bendahara Penerimaan membuat kuitansi penyetoran hasil bersih kepada Penjual, menandatanganinya dan menyetorkan melalui Layanan Perbankan secara Elektronik. b. Kepala Kantor/Atasan Bendahara Penerimaan melakukan otorisasi approve dan release transaksi
  5. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek, Bendahara Penerimaan menyerahkan Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Cek
  6. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik, Bendahara Penerimaan menyerahkan Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Bukti Setor Hasil Bersih

1 hari bila menggunakan cek, 3 hari bila harus disetor ke Penjual

Tidak dikenakan biaya

Bukti penyetoran Hasil Lelang ke Kas Negara

Whatsapp 085358582333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyetoran Hasil Bersih Lelang ke Penjual "