Penyetoran Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara

  1. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang
  2. Rincian Uang Hasil Lelang (RUHL) dari Pejabat Lelang/Pejabat Fungsional Pelelang
  3. Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening Kas Negara guna pengisian data Bukti Penerimaan Negara (BPN) yaitu kode satuan kerja, dan Mata Anggaran Penerimaan PNBP, dan kode KPPN

  1. Pembeli Lelang melunasi pembayaran harga lelang
  2. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi bukti pembayaran
  3. Bendahara Penerimaan menyetorkan melalui Layanan Perbankan secara Elektronik
  4. Kepala Kantor atau atasan Bendahara Penerimaan melakukan otorisasi approve dan release transaksi
  5. Kepala Kantor atau atasan Bendahara Penerimaan melakukan otorisasi approve dan release transaksi

1 hari

Tidak dikenakan biaya

Bukti penyetoran Hasil Lelang ke Kas Negara

Whatsapp 085358582333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyetoran Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara "