Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi terhadap
tembusan usul
pemberian Cuti
Bersyarat paling
lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak
tanggal usulan
Cuti Bersyarat
diterima dari
Kepala Lapas;
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Bersyarat Kategori Integrasi PP 99 kepada Narapidana.
Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan Lapas,
Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store