Layanan Asimilasi Kategori Integrasi Umum (Non PP 28/PP 99)

  1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;

  1. Petugas melakukan verifikasi usulan pemberian asimilasi;

Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Asimilasi paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/LPKA;

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian : a. Asimilasi di Lingkungan Lapas Bagi Narapidana; b. Asimilasi Ke Lapas Terbuka Bagi Narapidana; c. Asimilasi Kerja Mandiri dan atau Kerja Pihak Ketiga Bagi Narapidana; d. Asimilasi Bagi Anak

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Asimilasi Kategori Integrasi Umum (Non PP 28/PP 99)"