Layanan Pemberian Remisi Susulan Tindak Pidana Umum dan Pasal 34 Ayat (4) PP 28/2006

  1. Bagi Tindak Pidana Umum: Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan;
  2. Bagi Tindak Pidana Umum: Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.

  1. Pemberian remisi dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan

  • Untuk di Kantor Wilayah, paling lama ± 2 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas, usulan pemberian remisi sampaikan ke Direktur Jenderal

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Susulan kepada Narapidana

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Remisi Susulan Tindak Pidana Umum dan Pasal 34 Ayat (4) PP 28/2006"