Layanan Pemberian Remisi Susulan Tindak Pidana Khusus Pasal 34 Ayat (1) PP 99/2012

  1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan

  1. Pemberian remisi susulan dilaksanakan melalui Siste Informasi Pemasyarakatan

  • Untuk Kantor Wilayah, paling lama ± 3 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas, usulan pemberian remisi sampaikan ke Direktur Jenderal

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Susulan kepada Narapidana

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Remisi Susulan Tindak Pidana Khusus Pasal 34 Ayat (1) PP 99/2012"