Penerimaan Surat Masuk

  1. surat/naskah dinas
  2. surat/naskah dinas

  1. Pemohon menyerahkan surat/naskah dinas
  2. Pengadministrasi Persuratan/Pengelola Surat menerima dan memberikan tanda terima kepada pemohon
  3. Pengadministrasi Persuratan/Pengelola Surat mencatat surat/naskah dinas kedalam buku register surat masuk
  4. Pengadministrasi Persuratan/Pengelola Surat menyampaian surat/naskah dinas sesuai tujuan surat/naskah dinas

1. Penerimaan Surat masuk

2. Penerima mencatat dan memberi tanda terima

3. Pengimputan di SIM

3. Distrubusi sampai ke tujuan surat

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Surat Masuk

1.     Aplikasi Lapor Sleman;

2.     website Kabupaten Sleman di http://www.slemankab.go.id/surat-warga;

3.     Layanan aduan melalui pesan singkat/SMSHotline di nomor 08112595000;

4.     Layanan email di lapor@slemankab.go.id;

5.     Layanan Aduan Telepon Pemkab Sleman pada nomor telepon (0274) 868405 pesawat 7900;

6.     Layanan Persuratan Sekretariat Daerah pada nomor telepon (0274) 868405 pesawat 7156; dan

7. Layanan Persuratan Sekretariat Daerah (datang langsung).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. website Kabupaten Sleman di http://www.slemankab.go.id/surat-warga

2. Layanan email di lapor@slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Surat Masuk"