Pelayanan Parkir

  1. Kendaraan berupa : Sepeda angin, sepeda motor, mobil, truk/box, kereta tempelan
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor
  3. Tiket/Struk Parkir

  1. Kendaraan masuk area rumah sakit melalui gate palang pintu masuk dan mengambil karcis pada mesin elektronik karcis
  2. Petugas mengarahkan kendaraan pada area parkir yang tersedia sesuai marka yang ada
  3. Pengendara menempatkan kendaraan pada area parkir yang tersedia sesuai marka yang ada
  4. Pengendara memastikan kendaraan dalam keadaan aman dengan tidak meninggalkan barang-barang berharga dalam kendaraan
  5. Petugas mengarahkan kendaraan yang akan keluar pada gate palang pintu keluar
  6. Kendaraan keluar dari area rumah sakit dengan menunjukan tiket/struk parkir dan STNK saat keluar pada petugas di gate palang pintu keluar

Selama pengguna kendaraan memanfaatkan area parkir

3.   Mobil                          : Rp 4.000,-

5.   Kereta tempelan         : Rp 5.000,-

Parkir lebih dari 8 jam akan dikenakan tarif progresif sebesar 100i tarif dasar

Pelayanan Perparkiran

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat

c.    Email        : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

f.     Twitter      : @RSUDSibar

4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Parkir"