1. Respon pemeriksaan oleh petugas kesehatan kurang dari 5 menit (Zona Merah Dan Kuning)
2. Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien
Rawat inap: kurang dari 120 menit, khusus prosedur (1 s/d 5) sejak ditulisnya surat perintah rawat inap
2. JKMM : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu
3.JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berserta perubahannyaPelayanan Maternal Neonatal Emergency Bayi
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
a. Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat
c. Email : @rsudsidoarjobarat
: @RSUDSibar
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store