Pelayanan Maternal Neonatal Emergency Bayi

  1. Kartu Identitas / KTP / KSK
  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO
  3. Surat pengantar JKMM
  4. Surat Rujukan (Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja))

  1. Pasien datang ke MNE bayi
  2. Triage a. Hijau (level 5) tidak gawat dan tidak darurat b. Kuning (level 3-4) gawat tidak darurat c. Merah (level 1-2) gawat dan darurat
  3. Pendaftaran di admisi
  4. Pemeriksaan tenaga kesehatan
  5. Melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi
  6. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  7. Pemberian obat
  8. Pasien pulang atau rawat inap

1. Respon pemeriksaan oleh petugas kesehatan kurang dari 5 menit (Zona Merah Dan Kuning)

2.   Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien

     Rawat inap: kurang dari 120 menit, khusus prosedur (1 s/d 5) sejak ditulisnya surat perintah rawat inap

2.     JKMM : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu

3.JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berserta perubahannya

Pelayanan Maternal Neonatal Emergency Bayi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat

c.    Email : @rsudsidoarjobarat

      : @RSUDSibar

4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Maternal Neonatal Emergency Bayi"