Pelayanan Izin Belajar dan Tugas Belajar

  1. Permohonan Rekomendasi Izin Belajar beserta lampirannya

  1. 1. Izin Belajar Untuk ASN a. Pegawai mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Belajar kepada Direktur. b. Seksi pendidikan dan pelatihan (Diklat) mengajukan disposisi ke Direktur c. Setelah permohonan disetujui oleh direktur, pegawai yang bersangkutan melakukan seleksi. d. Setelah dinyatakan lulus seleksi, pegawai tersebut melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkan ke Seksi Diklat e. Seksi diklat memproses berkas pengajuan dan membuat surat permohonan kepada Bupati cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dilampiri dengan berkas sebagai berikut : 1) fotokopi SK CPNS legalisir 2) fotokopi SK PNS legalisir 3) fotokopi SK pangkat terakhir legalisir 4) fotokopi SKP dalam 2 tahun terakhir legalisir 5) fotokopi ijazah terakhir legalisir 6) fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) khusus bagi tenaga fungsional 7) surat permohonan izin belajar bermaterai Rp.10.000, 8) surat keterangan dari Lembaga Pendidikan meliputi : a) surat keterangan sebagai calon mahasiswa/mahasiswa baru (asli) b) keterangan rencana/jadwal studi/perkuliahan (asli) c) surat keterangan program studi yang telah mendapat izin operasional dan/terakreditasi dari Lembaga yang berwenang. f. Seksi diklat menyerahkan berkas pengajuan surat permohonan izin belajar kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). g. Seksi diklat menerima dan mengarsip surat izin belajar dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  2. 2. Izin Belajar Untuk Non ASN a. Pegawai mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Belajar kepada Direktur. b. Seksi pendidikan dan pelatihan (Diklat) mengajukan disposisi ke Direktur c. Setelah permohonan disetujui oleh direktur, Bidang SDM, Pendidikan, dan Pelatihan akan melakukan koordinasi dengan pegawai yang mengajukan izin belajar beserta atasan langsung d. Jika izin belajar disetujui maka pegawai tersebut dapat melakukan seleksi. e. Setelah lolos seleksi, pegawai yang bersangkutan mengajukan Surat Permohonan Izin Belajar yang dilampiri dengan berkas sebagai berikut : a. fotokopi SK pertama b. fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai tetap non PNS. c. fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir legalisir. d. fotokopi penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 tahun terakhir. e. fotokopi keterangan lembaga pendidikan dan program studi telah terakreditasi dari lembaga yang berwenang. f. uraian pekerjaan g. surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 h. surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bidang studi yang akan ditempuh relevan dengan tugas pekerjaannya i. Direktur akan menerbitan surat izin belajar dan SK Izin Belajar.
  3. 3. Tugas Belajar a. Pegawai mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar kepada Direktur yang dilampiri dengan berkas sebagai berikut: 1) fotokopi SK PNS legalisir 2) fotokopi SK Pangkat terkahir legalisir 3) fotokopi SK jabatan (struktural/fungsional) terkahir legalisir (bila menjabat) 4) fotokopi SKP dalam 2 tahun terkahir legalisir 5) fotokopi ijazah terkahir legalisir 6) fotokopi transkrip nilai ijazah terkahir legalsiir 7) surat persetujuan istri/suami 8) surat penawaran program/beasiswa dari lembaga pendidikan/donatur/lembaga pemerintah/non pemerintah yang akan dituju b. Seksi Pendidikan Dan Pelatihan mengajukan disposisi ke Direktur c. Setelah permohonan disetujui oleh direktur, pegawai melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkan ke Seksi Pendidikan Dan Pelatihan d. Seksi diklat memproses berkas pengajuan dan membuat Surat e. Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar dari Direktur yang f. ditujukan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). g. Seksi Pendidikan Dan Pelatihan menyerahkan berkas pengajuan rekomendasi seleksi tugas belajar kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dibuatkan rekomendasi seleksi Pendidikan tugas belajar. h. Pegawai melakukan seleksi tugas belajar i. Jika pegawai sudah diterima pendidikan melalui jalur tugas belajar, maka pegawai menyerahkan bukti lulus, surat pernyataan tidak menjalani hukuman, dan surat pernyataan sumber dana mengetahui atasan langsung. j. Selanjutnya seksi diklat mengajukan surat permohonan tugas belajar dari Direktur kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Permohonan pelatihan diajukan maksimal 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan

Tidak dipungut biaya

Izin Belajar dan Tugas Belajar

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat

c.    Email        : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

f.     Twitter      : @RSUDSibar

4)aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Belajar dan Tugas Belajar"