Pelayanan Fototerapi

  1. Kartu Identitas/KTP orang tua
  2. Kartu BPJS/KIS/Kartu KSO
  3. Surat Rekomendasi Dinsos (JKMM)
  4. Surat Perintah Rawat Inap
  5. Surat Elegibilitas Peserta (SEP)

  1. Memberikan informasi kepada keluarga tentang rencana tindakan fototerapi
  2. Meminta persetujuan kepada keluarga rencana tindakan fototerapi
  3. Menyiapkan peralatan yang dibutuhkan
  4. Menyiapkan pasien (cek suhu tubuh, kacamata pelindung, px telanjang pakai pampers)
  5. Melaksanakan tindakan foto terapi sesuai advice DPJP

≤ 60 menit fototerapi sudah dilakukan di Instalasi Pelayanan Intensif

2.     JKMM : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu

3.  JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berserta perubahannya

Pelayanan Fototerapi di Instalasi Pelayanan Intensif

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat

c.    Email : @rsudsidoarjobarat

      : @RSUDSibar

         4)aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fototerapi"