≤ 60 menit fototerapi sudah
dilakukan di Instalasi Pelayanan Intensif
2. JKMM : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu
3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berserta perubahannyaPelayanan Fototerapi di Instalasi Pelayanan Intensif
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
a. Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat
c. Email : @rsudsidoarjobarat
: @RSUDSibar
4)aplikasi
android/iOS : SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store