Pelayanan Bayi Lahir Resiko Infeksi

  1. Kartu Identitas/KTP/KSK
  2. Kartu BPJS/KIS/Kartu KSO
  3. Surat pengantar JKMM
  4. Surat Rujukan (Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja))

  1. Pasien datang dari kamar Bersalin/OK/MNE/Poliklinik
  2. Transfer pasien ke ruang bayi
  3. Serah terima pasien antara petugas bayi dan kamar bersalin/OK/MNE/Poliklinik
  4. Pemberian informasi mengenai prosedur pelayanan di Peristi Bayi
  5. Asuhan pelayanan pasien di peristiwa oleh dokter, perawat atau bidan, petugas farmasi, gizi dan profesi lainnya
  6. Pasien dinyatakan sehat oleh dokter
  7. Penyelesaian administrasi atau pembayaran di kasir
  8. Pasien boleh pulang

Lama perawatan di ruang peristi bayi 3 hari (6 kali suntikan)

  1.      JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berserta perubahannya

Pelayanan Bayi Lahir Resiko Infeksi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat

c.    Email : @rsudsidoarjobarat

      : @RSUDSibar

         4)aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bayi Lahir Resiko Infeksi"