Persetujuan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Surat permohonan penjualan BMN
  2. Keputusan Tim Penjualan BMN pada Penguna/Kuasa Pengguna Barang
  3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif
  4. Nilai Limit (apabila ada)
  5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan
  6. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi)
  7. Kartu Identitas Barang (KIB)
  8. Fotokopi Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya)
  9. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan
  10. Foto/gambar BMN yang akan dijual

  1. Pengguna barang mengajukan permohonan penjualan Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL
  2. KPKNL melakukan penelitian atas permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan
  3. Dalam hal diperlukan penilaian, KPKNL mengirimkan surat pemberitahuan penilaian kepada pemohon, kemudian melakukan proses penilaian atas Barang Milik Negara dimaksud
  4. KPKNL menerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang

sejak permohonan diterima lengkap dan tidak memerlukan penilaian

Tidak dikenakan biaya

Surat Persetujuan atau penolakan penjualan BMN

Whatsapp 085358582333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang"