Upaya Hukum Kasasi

  1. Pihak dapat mengajukan permohonan kasasi dalam waktu 14 hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan diucapkan di luar hadir.
  2. Surat kuasa khusus jika menggunakan jasa advokat (fc kartu anggota dan berita acara sumpah)
  3. Surat kuasa insidentil (yang mempunyai hubungan keluarga)
  4. Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan oleh Pengadilan, dan bagi yang tidak mampu dapat mengajukan prodeo dengan memperlihatkan surat keterangan tidak mampu dari desa
  5. Relas pemberitahuan putusan banding dan salinan putusan tingkat banding

  1. Meja 1 Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan mengklarifikasi tanggal putus serta menghitung tanggal waktu kasasi 14 hari setelah putusan dibacakan / diberitahukan dan menaksir besarnya panjar biaya kasasi untuk dibayarkan ke Bank.
  2. Meja 1 Menerima bukti setor dari Bank dan di cap lunas oleh kasir kemudian membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan SIPP
  3. Meja 1 Membuat akta pernyataan kasasi dan memintakan tandatangan kepada Panitera PA. Tutuyan
  4. Meja 1 Menginput permohonan banding tersebut ke Aplikasi SIPP dan memberikan nomor perkara
  5. Meja 1 Menyerahkan 1 rangkap akta pernyataan kasasi yang telah ditandatangani Panitera dan telah di stempel Pengadilan kepada Pemohon banding beserta lembar pertama SKUM.
  6. Meja 2 menginput permohonan kasasi ke dalam SIPP
  7. Melimpahkan berkas permohonan kasasi dari Meja I ke Meja III.
  8. JS/JSP Memberitahukan pernyataan kasasi pada pihak terbanding kasasi dalam waktu 7 hari kerja setelah pernyataan kasasi.
  9. Meja 1 Menerima dan membuat tanda terima memori kasasi apabila pembanding kasasi membuat memori kasasi.
  10. JS/JSP Memberitahukan / menyerahkan memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya 30 hari kalender.
  11. Meja 1 Menerima dan membuat tanda terima kontra memori kasasi apabila termohon kasasi membuat kontra memori kasasi. Kontra memori kasasi diterima selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender pada kepaiteraan sesudah disampaikan memori kasasi.
  12. Panitera membuat instrumen dan memerintahkan kepada jurusita untuk menyampaikan kepada Pemohon dan termohon kasasi pemberitahuan memeriksa berkas (inzage). Jika para pihak tidak datang inzage maka meja 3 membuat surat keterangan bahwa para pihak tidak melakukan inzage.
  13. JS/JSP Menyampaikan kepada pihak Pemohon dan Termohon kasasi surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara kasasi
  14. Melaksanakan inzage oleh pembanding dan terbanding kasasi di depan petugas meja 3 dan dituangkan dalam akta
  15. Mengirim biaya proses kasasi melalui Bank BNI Syariah Kantor Layanan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui rekening virtual pada direktori putusan MA.
  16. Panitera / Panitera muda melaksanakan pemeriksaan berkas kasasi sebelum diaploud dan dikirimkan ke Mahkamah Agung RI
  17. Menscan dokumen-dokumen Kasasi disimpan dengan format PDF dan di aploud ke direktori putusan Mahkamah Agung, kemudian membuat Surat pengantar melalui direktori putusan dan mencetak barcode untuk ditempelkan di amplop berkas Kasasi yang dikirim.
  18. Panitera Menandatangani kelengkapan berkas dan surat pengantar kasasi yang tembusannya dikirimkan kepada para pihak.
  19. Meja 3 Melakukan penggandaan dan pembundelan berkas kasasi meliputi bendel A dan B asli yang sudah diteliti kelengkapannya oleh Panitera melalui panitera muda permohonan sebelum dikirim ke Mahkamah Agung (setelah 60 hari sejak pernyataan kasasi) dengan disertai dokumen elektronik antara lain : a. Relaas pemberitahuan putusan banding b. Akta permohonan kasasi c. Tanda terima memori kasasi d. Memori kasasi e. Kontra memori kasasi f. Putusan pengadilan tingkat pertama g. Putusan pengadilan tingkat banding
  20. Panitera Menandatangani kelengkapan berkas dan surat pengantar banding yang tembusannya dikirimkan kepada para pihak.
  21. Meja 3 Mengirimkan berkas bundel A dan Bundel B asli beserta soft copynya ke Mahkamah Agung RI. Paling lambat 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan
  22. Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditanda tangan oleh Pemohon kasasi (harus diketahui oleh principal apabila permohonan kasasi diaukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera
  23. Pencabutan permohonan kasasi harus segera di kirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditanda tangani oleh Panitera.

sejak pemohon menyatakan permohonan kasasi ke Pengadilan Agama

Biaya atau tarif sesuai dengan taksiran biaya perkara kasasi yang dituangkan dalam SKUM

Putusan Kasasi

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Tutuyan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);
  2. Laporkan ke Ditjen Badan Peradilan Agama (081219211266);
  3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tutuyan;
  4. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://ptsp.pa-tutuyan.go.id/