Upaya Hukum Banding

  1. Pihak dapat mengajukan permohonan banding dalam waktu 14 hari kalender setela putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan diucapkan di luar hadir.
  2. Surat kuasa khusus jika menggunakan jasa advokat (fc kartu anggota dan berita acara sumpah)
  3. Surat kuasa insidentil (yang mempunyai hubungan keluarga)
  4. Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan oleh Pengadilan, dan bagi yang tidak mampu dapat mengajukan prodeo dengan memperlihatkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
  5. Relas pemberitahuan putusan dan salinan putusan tingkat pertama

  1. Meja 1 Menerima permohonan banding dari pemohon banding dan mengklarifikasi tanggal putus serta menghitung tanggal waktu kasasi 14 hari setelah putusan dibacakan / diberitahukan dan menaksir besarnya panjar biaya banding untuk dibayarkan ke Bank.
  2. Meja 1 Menerima bukti setor dari Bank dan di cap lunas oleh kasir kemudian membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan dinputkan ke dalam jurnal keuangan banding SIPP
  3. Meja 1 Membuat akta pernyataan banding dan memintakan tandatangan kepada Panitera PA. Tutuyan
  4. Meja 1 Menginput permohonan banding tersebut ke Aplikasi SIPP dan memberikan nomor perkara
  5. Meja 1 Menyerahkan 1 rangkap akta pernyataan banding yang telah ditandatangani Panitera dan telah distempel Pengadilan kepada Pemohon banding beserta lembar pertama SKUM.
  6. Melimpahkan berkas permohonan banding dari Meja I ke Meja III.
  7. JS/JSP Memberitahukan pernyataan banding pada pihak terbanding dalam waktu 7 hari kerja setelah pernyataan banding.
  8. Meja 1 Menerima dan membuat tanda terima memori banding apabila pembanding membuat memori banding.
  9. JS/JSP Memberitahukan / menyerahkan memori banding yang diajukan oleh pembanding kepada terbading.
  10. Meja 1 Menerima dan membuat tanda terima kontra memori banding apabila terbading membuat kontra memori banding.
  11. JS/JSP Memberitahukan / menyerahkan kontra memori banding kepada Pembanding
  12. Panitera membuat instrumen dan memerintahkan kepada jurusita untuk menyampaikan kepada Pemohon dan Termohon Banding pemberitahuan memeriksa berkas (inzage). Jika para pihak tidak datang inzage maka meja 3 membut surat keterangan bahwa para pihak tidak melakukan inzage.
  13. JS/JSP Menyampaikan kepada pihak Pemohon dan Termohon banding surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding
  14. Melaksanakan inzage oleh pembanding dan terbanding di depan petugas meja 3
  15. Panitera / Panitera muda melaksanakan pemeriksaan berkas banding sebelum di kirimkan ke PTA
  16. Meja 3 Mengirimkan biaya proses banding ke PTA. Manado melalui Bank dan tanda bukti pengiriman disatukan dalam berkas perkara
  17. Meja 3 Melakukan penggandaan pembundelan berkas banding meliputi bundel A dan B asli yang sudah diteliti kelengkapannya oleh Panitera melalui Panitera Muda Hukum dengan disertai dokumen elektronik.

sejak pemohon menyatakan banding ke Pengadilan Agama

Biaya atau tarif sesuai dengan taksiran biaya perkara banding yang dituangkan dalam SKUM

Putusan Banding

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Tutuyan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);
  2. Laporkan ke Ditjen Badan Peradilan Agama (081219211266);
  3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tutuyan;
  4. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://ptsp.pa-tutuyan.go.id/