Penyelesaian Perkara Permohonan

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tutuyan
  2. Surat kuasa khusus jika menggunakan jasa advokat (fc kartu anggota dan berita acara sumpah)
  3. Surat kuasa insidentil (yang mempunyai hubungan keluarga)
  4. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapat bantuan hukum untuk membuat surat permohonan
  5. Membayar panjar biaya perkara
  6. SKTM (surat keterangan tidak mampu) jika berperkara secara Cuma –cuman/prodeo)
  7. Kelengkapan berkas (sebagai bukti awal dalam persidangan, tergantung jenis perkara yang diajukan)
  8. Perkara permohonan yang dapat diajukan di Pengadilan Agama Tutuyan adalah : - Pengangkatan wali anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua - Pengangkatan wali Pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau dalam keadaan sakit - Dispensasi nikah untuk pria dan wanita yang belum berumur 19 tahun. - Penetapan Ahli Waris - Penetapan Wali Adhol apabila wali nikah calon mempelai wanita yang akan melangsungkan pernikahan tidak mau menjadi wali pada pernikahan tersebut - Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari pegawai pencatat nikah - Permohonan pencegahan perkawinan apabila calon mempelai tidak memenuhi syarat perkawinan - Permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan telah dilangsungkan sedangkan caon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan - Pengesahan pernikahan /isbath nikah - Permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal

  1. Meja 1 Menerima surat permohonan / gugatan / permohonan banding / verzet (perlawanan) / permohonan kasasi / permohonan peninjauan kembali / permohonan eksekusi dan permohonan perlawanan pihak ketiga.
  2. Meja 1 Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK. Ketua Pengadilan Agama Tutuyan dan membuat catatan taksiran biaya perkara untuk dibayarkan melalui Bank (Kecuali pemohon bermohon secara prodeo/tidak membayar).
  3. Meja 1 Menerima bukti setor dari Bank dan membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan serta memberi nomor, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM.
  4. Meja 2 Menginputkan nomor perkara, klasifikasi perkara dan panjar biaya perkara pada SIPP sesuai dengan buku jurnal keuangan perkara.
  5. Meja 2 Memasukkan dalam map perkara surat gugatan / permohonan tersebut yang telah dilengkapi formulir PMH penunjukan PP, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS , penjelasan mediasi dan instrumen-instrumen yang diperlukan.
  6. Meja 2 Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera melalui Panitera Muda Permohonan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama.
  7. Ketua Membaca dan memeriksa berkas perkara baru dan menunjuk majelis hakim , kemudian menginnputkannya pada SIPP melalui akun Ketua, berdasarkan SK Ketua tentang susunan Majelis Hakim, panitera sidang.
  8. Panitera Membaca dan memeriksa berkas perkara baru dan menunjuk panitera Pengganti dan Jurusita, kemudian menginnputkannya pada SIPP melalui akun Panitera, berdasarkan SK Ketua tentang susunan Majelis Hakim, panitera sidang.
  9. Ketua majelis Mempelajari berkas perkara baru menetapkan hari sidang dengan menginputkannya pada SIPP melalui akun ketua majelis masing-masing.
  10. JS/JSP menerima instrument pemanggilan dari ketua majelis kemudian membuat relas panggilan sidang dan meminta biaya pemanggilan pada kasir, JS/JSP melaksanakan pemanggilan minimal 3 (tiga) hari sebelum hari sidang.
  11. Pemohon menghadiri sidang sesuai dengan isi pemanggilan relas panggilan dan mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas piket sidang jika membawa senjati tajam.
  12. Majelis hakim melakukan pemeriksaan perkara dan dihadiri oleh pemohon , majelis hakim menunda dan memutus perkara tidak lebih dari 5 (lima) bulan. Pemohon menghadirkan saksi untuk pembuktian jika majelis hakim meminta untuk segera dihadirkan.
  13. Jika perkara dinyatakan putus oleh majelis hakim maka pemohon akan menerima instrumen redaksi dan materai untuk diserahkan kepada kasir, guna mengecek sisa panjar biaya perkara.
  14. Jika terdapat sisa panjar biaya perkara maka oleh meja 1 / kasir wajib mengembalikan sisa perkara tersebut kepada pemohon bersama dengan bukti kwitansi.
  15. Pemohon dapat mengambil hasil penetapan berupa salinan penetapan yang diserahkan oleh petugas meja 3 dan pemohon wajib membayar biaya PNBP penyerahan salinan putusan/penetapan.

Jangka waktu penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama tidak lebih dari 5 (lima) lamanya proses pendaftaran dalam hal berkas-berkas telahterpenuhiadalah paling lama 1 harikerja.

Biaya / tarif yang dibayarkan sesuai dengan SKUM berdasarkan taksiran panjar biaya. Sedangkan untuk PNBP pengambilan salinan penetapanRp500,-/lembar dan legalisasi tanda tangan Panitera Rp10.000,-

Salinan Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Tutuyan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);
  2. Laporkan ke Ditjen Badan Peradilan Agama (081219211266);
  3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tutuyan;
  4. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://ptsp.pa-tutuyan.go.id/