Jangka waktu penyelesaian Perkara di
Pengadilan Agama tidak lebih dari 5 (lima) lamanya proses
pendaftaran dalam hal berkas-berkas telahterpenuhiadalah paling lama 1 harikerja.
Biaya / tarif yang dibayarkan sesuai dengan SKUM
berdasarkan taksiran panjar biaya. Sedangkan untuk PNBP pengambilan salinan penetapanRp500,-/lembar dan legalisasi tanda tangan Panitera Rp10.000,-
Salinan Penetapan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storehttps://ptsp.pa-tutuyan.go.id/